Berikut hasil chatting hari ini:
1. Apakah berdzikir menggunakan tasbih itu bid’ah?
2. Jika bid’ah, bolehkah kita menjualnya?
yang pertama, para ulama berbeda pendapat tentang bid’ah tidaknya tasbih. (subhah…bahasa arabnya). Yang mengatakan bid’ah, alasannya karena tidak ada dalil yang shahih yang menjelaskan nabi berdzikir dengan subhah, atau membolehkan berdzikir dengan subhah
Yang mengatakan boleh, ada yang beralasan dengan adanya hadits: nabi membiarkan seorang shahabiyah berdzikir dengan biji2an, yang berdalil dengan ini diantaranya syaikhul islam ibn taymiyyah dalam majmu’ fatawa, juga imam syaukani
kelompok pertama, yang mengatakan bid’ah, beralasan hadits2 tersebut tidak tsabit dari nabi, diantara mereka adalah albani, seperti dalam silsilah hadits dhaif, bahkan syaikh bakar abu zaid sampai membuat risalah khusus tentang ini… Kelompok yang mengatakan tidak bid’ah, ada juga yang beralasan lain, mereka tidak mendasari hujah mereka dengan dalli nabi membiarkan shahabiyah berdzikir dengan biji2an. Mereka mendasari dalil mereka dengan mengatakan bahwa berdzikir dengan subhah bukan masuk kategori bid’ah dalam hal ibadah, ini hanya sarana untuk menghitung, mereka tidak bermaksud untuk ta’abbud dengannya, diantaranya syaikh utsaimin yang mengatakan demikianTetapi kelompok yang mengatakan tidak bid’ah, dengan kedua macam pendalilan yang berbeda tersebut, sepakat dengan kelompok pertama akan keutamaan berdzikir menggunakan tangan, karena itu lah yang ada dalam hadits2 shahih. Kemudian mereka yang mengatakan tidak bid’ah juga mengingatkan akan bahaya riya’ bagi orang yang menggunakan tasbih. Juga masalah konsentrasi, seringkali yang menggunakan subhah justru hilang konsentrasi dalam dzikir Jadi ada khilaf tentang bid’ah tidaknya subhah. Karena masalah mendudukkan perkara ini, apakah ibadah atau hanya saran penghitung? Tapi, yang disepakati adalah berdzikir dengan jari tangan kanan adalah yang jauh lebih utama:
pertama, itu sesuai sunnah yang shahih lagi jelas perintahnya
kedua, menggunakan tasbih, berarti kita meninggalkan sesuatu yang lebih utama
ketiga, adanya dampak buruk menggunakan tasbih, hilangnya konsentrasi dan kekhawatiran munculnya riyaMenurut syaikh bakar abu zaid dalam risalah khususnya tentang tasbih, semuanya tidak ada yang shahih/hasan, jadi tidak bisa berdalil dengan dalil2 tadi, yang berdalil dengan dalil2 tadi, diantaranya ibn taymiyah, imam ahmad, dan imam syaukani, bagi membolehkan berdzikir dengan biji2an
jadi aku musti gimana…?
Bilang aja seperti ini:
Pertama bilang dulu keutamaan dzikir dengan tangan kanan
Terus bicarakan juga tentang masalah ini,bid’ah atau bukan, bagus juga kl baca buku kecil terjemahan (pustaka imam syafi’i kl ga salah), karangan bakar abu zaid, juga kumpulan fatwa2 utsaimin, bisa ditelaah, yang jelas menggunakan tasbih berarti kita meninggalkan sesuatu yang lebih utama
persoalan nomer 2 (yaitu berjualan tasbih)
Ini tergantung kita pakai pendapat yang mana? bid’ah atau tidak. kl kita mengatakan bid’ah , berarti kl tetap menjual, kita tolong menolong dalam dosa
walaa ta’awanu alal itsmi wal udwan
tapi kl kita mengatakan itu bukan bid’ah…
[15:16] Meebo Message: Network interruption detected. u_nisa is offline.
….yaah meebo gitu deh, suka ga happy kalau kite chatting